BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru tentang nasib tunjangan sertifikasi guru (TPG) bagi guru non ASN dan ASN yang belum memiliki sertifikasi dari Kemdikbud pada RUU Sisdiknas.
Sebagaimana yang kita ketahui, menurut Kemdikbud apabila RUU Sisdiknas disahkan maka seluruh guru non ASN dan ASN akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum memiliki sertifikasi.
Kemdikbud menyatakan bahwa saat ini masih terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi guru (TPG) karena masih harus antre untuk mendapatkan sertifikasi melalui PPG.
Akan tetapi, kabar terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR akhirnya membuat sebagian guru non ASN dan ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum memiliki sertifikasi perlahan pudar.
Hal tersebut karena menurut beberapa pihak bahwa RUU Sisdiknas tersebut masih kurang jelas terutama dalam menjelaskan pasal yang berkaitan teknis pemberian hak guru untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Kabar terbaru datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) membentuk kelompok kerja (Pokja) RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Resmi! 6 Poin Penting Nasib Non ASN Setelah Pendataan, Hasil Rakor PAN-RB dan PPK Honorer Wajib Tahu
Sebelumnya, sempat menjadi perbincangan hangat terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR RI.