Hari Ini! Batas Waktu Pendataan Non ASN Berakhir, Bagaimana Nasib Honorer yang Belum Terdata?

- 30 September 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi. Nasib honorer yang belum ikut pendataan non ASN hingga tanggal 30 September 2022.
Ilustrasi. Nasib honorer yang belum ikut pendataan non ASN hingga tanggal 30 September 2022. /Pixabay/Aymanejed

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB melalui surat edaran Nomor: B/1511/ M.SM.01.00/2022 mengumumkan bahwa pendataan non ASN berakhir pada tanggal 30 September 2022 tepatnya hari ini.

Berdasarkan lini masa pendataan non ASN, tanggal 30 September 2022 merupakan tahap pra-finalisasi sehingga instansi harus sudah menutup seluruh proses pendataan honorer tersebut.

Lantas, bagaimana nasib honorer yang belum terdata dalam portal pendataan non ASN tersebut, apakah masih diberi kesempatan?

Perlu diketahui, jika sampai tanggal 30 September 2022 masih ada honorer yang belum terdata, ada dua kemungkinan yang terjadi.

Baca Juga: Pengangkatan Seluruh Honorer Jadi PPPK Apakah Solusi Terbaik? Ini Kata Ketua Umum Apkasi

Kementerian PANRB dan BKN telah memberi solusi atas masalah honorer tersebut. Untuk mengetahui penjelasannya, simak artikel ini hingga tuntas.

Terkait pendataan non ASN yang ditutup hari ini, instansi dapat mengumumkan daftar honorer yang termasuk dalam pendataan melalui kanalnya masing-masing untuk uji publik.

Selama masa uji publik, honorer bisa memastikan dan memeriksa pengumuman instansi terkait, apakah honorer tersebut sudah terdata atau belum.

Baca Juga: Resmi! Nasib Pemutihan Serdik Guru, DPR RI Dukung RUU Sisdiknas. Nadiem Tetap Kecewa...

Perlu dipahami, pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes.

Seperti yang dijelaskan Kementerian PANRB melalui Instagram resminya @kemenpanrb, pendataan non ASN salah satunya dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif secara keseluruhan.

Dari data tersebut pemerintah akan membuat roadmap penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN atau solusi lain yang hingga kini masih didiskusikan.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Guru Resmi Dihapus Kemdikbud bagi Kategori Ini. Ternyata Satu Inilah...

Bagi honorer yang belum ikut pendataan non ASN, kemungkinan pertama yaitu honorer tersebut sudah memenuhi syarat ikut serta pendataan namun belum didata. Kedua, honorer tidak memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.

Jika honorer belum didata karena alasan pertama, BKN menjelaskan honorer dapat mengusulkan usulan pendataan kepada instansi terkait. Artinya, honorer masih bisa ikut pendataan meskipun sudah lewat tanggal 30 September 2022.

Selanjutnya, instansi dapat bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan non ASN.

Setelah diberi waktu kembali oleh BKN, honorer dapat segera membuat akun dan registrasi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data sekaligus riwayat kerja.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Ditunda? Hasil RDPU dengan DPRD, PGMNI dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia

Tahap paling akhir dari pendataan adalah tahap finalisasi yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2022. Hingga saat itu, tidak ada lagi honorer yang bisa didata.

Sementara itu, jika alasan honorer belum didata adalah karena alasan kedua, Menteri PANRB menjelaskan dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorer yang tidak termasuk pendatan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Honorer dialihkan menjadi tenaga alih daya atau oursourcing karena kemungkinan besar tidak dapat ikut seleksi PPPK mendatang.

Ini menjadi solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB agar honorer terkait masih bisa tetap bekerja meski telah penghapusan nanti.

Baca Juga: Resmi! PANRB Sebut Pelamar Prioritas PPPK 2022 untuk Guru hingga Penjelasan Mekanisme Seleksi dari Kemdikbud

Adapun untuk gajinya, akan dibebankan pada instansi outsourcing tempatnya bekerja karena tidak lagi termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Bunyi surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 adalah sebagai berikut: “Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.”

Nantinya, tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meski bekerja di instansi pemerintah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah