INFO TERBARU, PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Ini Setelah Pendataan Non ASN, Batas Waktu 8 Oktober 2022

- 2 Oktober 2022, 14:24 WIB
Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah memasuki tahap pra-finalisasi ini, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) terbaru
Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah memasuki tahap pra-finalisasi ini, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) terbaru /www.menpan.go.id/

Hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB lalu, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada sebanyak 2.113.158 data tenaga honorer yang di-input.

Jumlah tersebut terdiri dari atas tenaga honorer 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Baca Juga: MANTAP! Begini Cara Cek Daftar Nama Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Cek Apakah Kamu Termasuk

Dalam SE, Kementerian PANRB mengimbau kepada PPK di masing-masing instansi untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data dalam pendataan non ASN dengan langkah sebagai berikut:

1. Instansi yang sudah melakukan input data tenaga honorer, wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa data yang masuk, sudah sesuai dengan kriteria dalam surat Menteri PANRB sebelumnya.

2. Bagi nstansi yang belum melakukan input data tenaga honorer, agar melakukan validasi dan verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.

Baca Juga: RESMI! Inilah Syarat, Jadwal dan Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bagi Guru Madrasah

3. Apabila data sudah diverifikasi dan validasi, maka instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat melalui portal resmi masing-masing atau dapat melalui papan pengumuman.

4. Hingga tanggal 8 Oktober 2022 mendatang, masyarakat termasuk tenaga honorer yang sudah terdata dalam pendataan non ASN wajib memantau dan memberikan umpan balik jika ada kesalahan dalam data.

Hal tersebut harus dilakukan oleh tiap-tiap instansi demi memastikan terciptanya transparasi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x