INFO TERBARU, PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Ini Setelah Pendataan Non ASN, Batas Waktu 8 Oktober 2022

- 2 Oktober 2022, 14:24 WIB
Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah memasuki tahap pra-finalisasi ini, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) terbaru
Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah memasuki tahap pra-finalisasi ini, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) terbaru /www.menpan.go.id/

Baca Juga: Selain karena Meninggal Dunia, Tunjangan Guru ASN Akan Dihentikan Gara-gara Ini, Nomor 4 Paling Fatal!

5. Selanjutnya, instansi perlu menanggapi umpan balik tenaga honorer yang telah dan memperbaiki datanya paling lambat hingga tanggal 22 Oktober 2022.

Perbaikan data tenaga honorer dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah melakukan konfirmasi kepada BKN.

Adapun data final pendataan non ASN wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh masing-masing PPK di instansi.

Apabila data tenaga honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data, maka ke depannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum. 

Baca Juga: Cek Sekarang! Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Ada Namamu Tidak?

Oleh karenanya honorer wajib memantau pengumuman pendataan non ASN di instansinya masing-masing untuk memastikan kesesuaian data dirinya sebelum tanggal 8 Oktober 2022.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x