5. Selanjutnya, instansi perlu menanggapi umpan balik tenaga honorer yang telah dan memperbaiki datanya paling lambat hingga tanggal 22 Oktober 2022.
Perbaikan data tenaga honorer dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah melakukan konfirmasi kepada BKN.
Adapun data final pendataan non ASN wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh masing-masing PPK di instansi.
Apabila data tenaga honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data, maka ke depannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga: Cek Sekarang! Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Ada Namamu Tidak?
Oleh karenanya honorer wajib memantau pengumuman pendataan non ASN di instansinya masing-masing untuk memastikan kesesuaian data dirinya sebelum tanggal 8 Oktober 2022.
Semoga informasi ini bermanfaat.***