UPDATE! Info Pendataan Non ASN, Ini Imbauan dari Kemenpan RB, Batas Waktu hingga 8 Oktober

- 4 Oktober 2022, 09:27 WIB
Kemenpan RB memberi informasi terbaru dalam proses pendataan tenaga non ASN dengan batas waktu hingga 8 Oktober
Kemenpan RB memberi informasi terbaru dalam proses pendataan tenaga non ASN dengan batas waktu hingga 8 Oktober /Dok PANRB

Baca Juga: Rilis Surat MenpanRB Terkait Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Berikut 7 Hal yang Disampaikan

4. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan selama 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan non ASN BKN.

Kelima, data verifikasi dan validasi data harus disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Data final yang tidak disertai dengan SPTJM tidak akan dimasukkan pada data dasar tenaga non ASN.

Baca Juga: Park Bo Gum Keciduk Terpesona Kecantikan Kim Yoo Jung sampai Keceplosan Sebut Ini

Keenam, SPTJM yang diperlukan PPK dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dilakukan secara internal di instansi masing-masing.

Ketujuh, jika didapatkan ketidaksesuaian data sebagaimana yang tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.01.00/2022 dan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 di kemudian hari, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.

Demikianlah informasi terbaru untuk proses pendataan tenaga non ASN. Surat ini ditujukan bagi instansi agar segera melakukan verifikasi dan validasi data tenaga non ASN di instansi masing-masing.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah