UPDATE! Info Pendataan Non ASN, Ini Imbauan dari Kemenpan RB, Batas Waktu hingga 8 Oktober

- 4 Oktober 2022, 09:27 WIB
Kemenpan RB memberi informasi terbaru dalam proses pendataan tenaga non ASN dengan batas waktu hingga 8 Oktober
Kemenpan RB memberi informasi terbaru dalam proses pendataan tenaga non ASN dengan batas waktu hingga 8 Oktober /Dok PANRB

Keempat, karena hal tersebut, Kemenpan RB meminta PPK melakukan beberapa langkah di bawah ini untuk menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan.

Baca Juga: Resmi! Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022, Kategori Ini Ada Pengecualian?

1. Instansi yang telah melakukan input data diminta untuk kembali melakukan verifikasi dan validasi data sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Pastikan bahwa setiap data sudah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam surat dari Kemenpan RB tersebut.

Untuk meninjau kembali isi SE dari Kemenpan RB, Anda dapat mengunduhnya melalui link berikut.

Baca Juga: 8 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022, Salah Satunya Harus Bersedia Lakukan Ini Dulu!

2. Instansi yang belum melakukan input data harus melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diinput ke aplikasi pendataan BKN.

Data yang diinput harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam B/1511/M.SM.01.00/2022 per tanggal 22 Juli 2022.

3. Hasil verifikasi dan validasi data harus diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kander.

Hal ini dilakukan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 dengan tujuan agar mendapat umpan balik masyarakat dan memastikan transparansi akuntabilitas data.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x