https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
Perbaikan data honorer dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah instansi melakukan konfirmasi kepada BKN.
Baca Juga: Resmi Kemenkeu! Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Ada atau Tidak? Simak Jawabannya di Sini
Artinya, bagi honorer yang merasa ada kesalahan dalam input data atau menemukan datanya belum masuk padahal sudah memenuhi kriteria ikut pendataan, bisa segera melapor ke instansi masing-masing.
Masyarakat atau honorer yang memberikan umpan balik hingga tanggal 8 Oktober 2022 perlu ditanggapi instansi dan diperbaiki datanya paling lambat tanggal 22 Oktober 2022.
Hal tersebut harus dilakukan instansi demi memastikan terciptanya transparasi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.***