1. Dana bagi hasil
2. Dana alokasi umum
3. Dana alokasi khusus fisik
4. Dana alokasi khusus non fisik
5. Hibah ke daerah
6. Dana otonomi khusus Provinsi Aceh
Baca Juga: Kemenag Ajak Guru Honorer dan PNS Daftar Program Ini, Ada Hadiah Utama Rp15 Juta!
7. Dana otonomi khusus Provinsi Provinsi di Papua
8. Dana tambahan infrastruktur Provinsi Provinsi di Papua
9. Dana keistimewaan D.I. Yogyakarta
10. Dana desa, dan
11. Insentif fiskal
Selanjutnya sehubungan dengan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023 di atas, dana alokasi umum meng-cover termasuk gaji dari PNS maupun PPPK.
Jadi perlu dipahami bahwa sebenarnya gaji PPPK itu asalnya dari pusat APBN dan ditransfer ke daerah.
Adapun dana alokasi khusus fisik ini termasuk untuk di lingkup sekolah, termasuk bantuan perbaikan, pengadaan gedung baru dan lain lain.
Kemudian yang perlu dipahami, dana alokasi khusus non fisik ini di antaranya untuk dana BOS, dana BOP, dan tunjangan guru, termasuk tunjangan profesi, tamsil, dan tunjangan khusus untuk guru di daerah yang terpencil.
Melihat dokumen Kementerian Keuangan, bisa diketahui rincian dana alokasi khusus non fisik menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023.
Pada tabel rincian dana alokasi khusus non fisik menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023, telah dipaparkan ada bantuan operasional sekolah, bantuan operasional PAUD, juga BOP kesetaraan.