kemudian pada tabel tunjangan guru ASN daerah, dimana itu sudah termasuk tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dan tunjangan khusus.
Semua telah ada anggarannya per kabupaten/kota, termasuk provinsi.
Itulah informasi dari Kemenkeu, semoga bisa menjawab keraguan atau pertanyaan para guru terkait tunjangan sertifikasi tahun 2023.***