Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023? Simak Penjelasan SE Kemenkeu Ini...

- 6 Oktober 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 /Antara/Yudhi Mahatma/

BERITASOLORAYA.com – Perlu diperhatikan oleh semua guru, informasi penting dari Kemenkeu atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Informasi dari Kemenkeu yang perlu diperhatikan semua guru ini, berhubungan dengan ada atau tidaknya tunjangan sertifikasi tahun 2023.

Diketahui bahwa Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 29 September 2022.

Surat edaran itu memiliki nomor S-173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Update PPPK Guru! Dirjen GTK Kemdikbud Rilis SE, Sebanyak Inilah Tendik yang Dapat SK Pengangkatan

Adapun surat edaran itu ditujukan pada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia atau kepala daerah di provinsi dan Kabupaten Kota.

Pada surat edaran tersebut juga tertulis dengan jelas bahwa Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 telah disetujui.

“Sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022....”

Tidak hanya itu, pada surat edaran tersebut juga tertulis jelas tentang daftar rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, yang terdiri dari:

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x