Resmi! Surat Menteri Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Ini Link Unduhnya

- 6 Oktober 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi Pendataan Non ASN, Ini Link Resminya
Ilustrasi Pendataan Non ASN, Ini Link Resminya /Pexel/Sora Shimazaki

Baca Juga: Update PPPK Guru! Dirjen GTK Kemdikbud Rilis SE, Sebanyak Inilah Tendik yang Dapat SK Pengangkatan

Atas hal itu, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga non-ASN.

Verifikasi dan validasi data dilaksanakan sebelum diinput ke dalam aplikasi pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya, instansi pemerintah, diwajibkan KemenpanRB mempublikasikan secara luas untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data non-ASN yang telah diajukan.

Hal itu untuk masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Tujuannya guna mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar perbaikan data. Dilakukan paling lambat diumumkan tanggal 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Peserta Didik Harus Tahu NISN yang Aktif dan Tidak, Simak Juga Tahapan Pengaktifannya

Adapun untuk perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender.

Batas waktu perbaikan data paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.

Data final hasil verifikasi dan validasi nantinya wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x