Resmi! Surat Menteri Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Ini Link Unduhnya

- 6 Oktober 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi Pendataan Non ASN, Ini Link Resminya
Ilustrasi Pendataan Non ASN, Ini Link Resminya /Pexel/Sora Shimazaki

Tetapi, apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.

PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, di mana dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

Jika terdapat data yang dikemudian hari diketahui tidak sesuai Surat Menteri PANRB, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, untuk pimpinan unit kerja maupun PPK.

Baca Juga: Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022, Apakah Anda Termasuk?

Maksud dari pendataan tenaga non-ASN sebenarnya bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Akan tetapi, tujuannya guna memetakan dan mengetahui jumlah non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi daerah sebagai data dasar tenaga honorer.

Sehubungan hal itu, Menteri Anas, menginfokan bahwa telah ada konsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

Kolaborasi bersama dilaksanakan guna untuk memastikan keputusan yang diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya,” kata Anas.

Selain itu, akan terus menerima opsi mengenai pendataan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x