Kabar Baik untuk Guru ASN yang Dapatkan TPP, Dirjen GTK Sampaikan Syarat dan Nominal yang Diberikan

- 9 Oktober 2022, 07:04 WIB
Kabar Baik untuk Guru ASN yang Ingin Dapatkan TPP, Dirjen GTK Sampaikan Syarat dan Nominalnya
Kabar Baik untuk Guru ASN yang Ingin Dapatkan TPP, Dirjen GTK Sampaikan Syarat dan Nominalnya /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru ASN Daerah SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat kabar baik dari Plt. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani.

Kabar baik untuk guru ASN Daerah SD, SMP, SMA, maupun SMK ini terkait dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP Daerah.

Perlu diketahui para guru ASN Daerah bahwa berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang telah menerima tunjangan dari skema APBN.

Dalam hal ini, apabila guru yang telah menerima TPG (APBN), maka juga diperbolehkan untuk menerima insentif dari Pemerintah Daerah seperti TPP (APBD).

Baca Juga: Nunuk Suryani Tegaskan Tunjangan Guru Ada 2 Kategori Pemberiannya, Ternyata Melalui Ini...

Pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN Daerah ini, disampaikan oleh Plt. Dirjen GTK melalui surat edaran Kemdikbud Ristek, dengan nomor 6909/B/GT.01/01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut, Nunuk menjelaskan bahwa tambahan penghasilan atau TPP dapat diberikan kepada guru dengan berdasarkan pertimbangan, sebagai berikut:

  1. Beban kerja

Dalam hal ini beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai telah melampaui beban kerja yang normal.

Baca Juga: Non ASN yang Tidak Penuhi Masa Kerja Jangan Khawatir. BKN Beri Kesempatan Jadi ASN, Asalkan...

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Nunuk Suryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x