- Tempat bertugas
Nunuk menyampaikan bahwa tambahan penghasilan ke guru berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di Daerah memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam menyelesaikan tugas dan mengajar di Daerah terpencil.
- Kondisi kerja
- Kelangkaan profesi
Lebih lanjut tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada guru ASN yang dalam menjalankan tugasnya memiliki keterampilan khusus dan langka.
- Prestasi kerja
Tambahan penghasilan dengan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada guru ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi atau inovasi.
- Pertimbangan objektif lainnya
Terakhir tambahan penghasilan dengan berdasarkan pertimbangan yang objektif lainnya, diberikan kepada guru ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan hal tersebut, Nunuk menyampaikan bahwa untuk pemberian tambahan penghasilan kepada guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria tersebut sebagai penerima tambahan penghasilan.
Baca Juga: Kemdikbud Beri Batas Waktu ke Guru agar Segera Daftar Program Berikut. Hingga 22 Oktober 2022
Maka bagi guru ASN yang bersangkutan bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jumlah sebesar Rp250.000 setiap bulannya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.***