5 Kriteria non ASN yang Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Pendataan Tenaga Honorer

- 10 Oktober 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat ikut dalam seleksi PPPK 2022
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat ikut dalam seleksi PPPK 2022 /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK  2022 telah dipersiapkan oleh Pemerintah.

Pada dasarnya, seleksi ASN PPPK 2022 memang dikelola berdasarkan instansi masing-masing, seperti Kemdikbud, Kemenkes, Kemenag, dan instansi lainnya.

Bahkan, pada jabatan fungsional guru, di seleksi ASN PPPK 2022 ada yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun naungan Kemenag untuk jabatan tertentu, seperti guru pendidikan agama.

Baca Juga: Guru ASN yang Tidak Dapat Tunjangan Sertifikasi atau TPG akan Dapat Tambahan Penghasilan dengan Syarat Ini

Memperhatikan  hal itu, diketahui bahwa ratusan Penyuluh Agama Islam non PNS dan guru honorer di Kabupaten Grobogan melakukan perlengkapan data pendataan ulang agar berkesempatan mengikuti PPPK di Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Rabu, 21 September lalu.

Pendataan tenaga honorer atau non ASN tersebut tercantum dalam surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022. 

Maka, telah tercatat sejumlah 317 tenaga honorer yang tersebar di KUA dan Madrasah negeri mulai guru, MI, MTs, dan MA melakukan perlengkapan data. 

Baca Juga: Siap-siap! Berikut Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar PPPK Guru 2022, Perhatikan Poin Nomor 3

Kepala Kemenag Kab. Grobogan Imron menyampaikan bahwa hal itu berdasarkan dengan perintah dari Pemerintah Pusat MenPan RB tentang pendataan PPPK.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jateng.Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x