Info PPPK Guru 2022, Pelamar P1 Bisa Pindah ke Jabatan Fungsional Lain, dengan Ketentuan Ini...

- 14 Oktober 2022, 11:59 WIB
Info PPPK Guru 2022, Pelamar P1 Bisa Pindah ke Jabatan Fungsional Lain, dengan Ketentuan Ini…
Info PPPK Guru 2022, Pelamar P1 Bisa Pindah ke Jabatan Fungsional Lain, dengan Ketentuan Ini… /master1305/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting mengenai PPPK guru 2022, bagi peserta yang telah lulus passing grade tahun 2021.

Pada pelaksanaan PPPK guru 2022 ini, guru yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, bisa pindah ke jabatan fungsional lain.

Akan tetapi, terdapat kondisi khusus pada peserta PPPK guru 2022 yang masuk ke dalam kategori prioritas 1.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Nunuk Suryani, Plt. Direktur Jenderal GTK, pada acara ‘Sapa GTK Eps. 8: Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN,’ melalui kanal YouTube resmi Ditjen GTK Kemdikbud RI, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Lebih lanjut Nunuk menyampaikan bahwa pada mekanisme PPPK guru 2022, tentang penempatan guru yang telah lulus passing grade tidak perlu khawatir, sebab telah dipilihkan oleh sistem.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Nunuk Suryani Jamin Hal Ini Akan Permudah Peserta P3K, tetapi Ada Kemungkinan Lain...

“Untuk mekanisme penempatan guru lulus passing grade, nanti Bapak Ibu tidak usah memilih formasi, karena sistem sudah akan memilihkan. Begitu Bapak Ibu masuk kea kun SSCASN, maka sistem akan langsung bisa mengalirkan,” kata Nunuk.

Selain itu, Nunuk juga menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan lain yang bisa terjadi pada guru lulus passing grade, yaitu bisa berpindah menjadi melamar jabatan fungsional lain.

Hal itu disebabkan, karena jabatan fungsional guru tidak tersedia pada PPPK guru 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Ditjen GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah