152.803 Data Non ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pendataan, BKN Minta untuk Melakukan Hal Ini

- 15 Oktober 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi data non ASN yang tidak sesuai ketentuan pendataan dari BKN
Ilustrasi data non ASN yang tidak sesuai ketentuan pendataan dari BKN /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com - BKN mencatat sebanyak 152.803 data non ASN tidak sesuai dengan ketentuan pendataan berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Ketidaksesuaian pendataan non ASN tersebut diketahui melalui rekapitulasi hasil pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi yang disampaikan oleh BKN, sesuai data BKN per 7 Oktober 2022.

Jabatan tenaga non ASN yang datanya tidak sesuai dengan ketentuan pendataan antara lain pengemudi, tenaga kebersihan, satuan keamanan, dan jabatan sejenisnya.

Baca Juga: Info Kemenag: Susun Bahan Ajar untuk Pendidikan Agama Sekolah Luar Biasa, Simak Informasinya RESMI!

Pendataan tenaga non ASN untuk jabatan tersebut telah diatur dalam Surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Untuk menyelesaikan permasalahan ketidaksesuaian pendataan tenaga non ASN tersebut, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang.

Hal ini sebenarnya telah disampaikan kepada PPK Instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Baca Juga: Resmi, Alur Pendaftaran PPPK 2022 JF Guru Berdasarkan Ketentuan Baru, Ini Langkahnya 

Terkait ketidaksesuaian data 152.803 tenaga non ASN terhadap ketentuan pendataan telah disampaikan oleh BKN melalui Surat Siaran Pers Nomor 021/RILIS/BKN/X/2022 per tanggal 9 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x