Kabar Baik untuk Non ASN Langsung Dari BKN. Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus di Tahun 2023?

- 18 Oktober 2022, 09:31 WIB
Non ASN atau tenaga honorer
Non ASN atau tenaga honorer /Pixabay/Jerry Kimbrell

BERITASOLORAYA.com- Penghapusan non ASN atau tenaga honorer di tahun 2023, telah diatur dalam dalam Surat edaran KemenpanRB dan juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

Pada peraturan penghapusan non ASN atau tenaga honorer tersebut, berlaku sejak tahun dirilisnya, yaitu tahun 2018.

Seperti diketahui pada PP tersebut, menyebutkan bahwa non ASN atau tenaga honorer tidak termasuk ke dalam jenis kepegawaian Pemerintah.

Di mana status kepegawaian yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resmi, Guru yang Masuk Kategori Ini, Kemdikbud Minta Bersiap di Bulan Oktober 2022. Untuk Hal Ini...

Dari regulasi tersebut, telah dibuka bagi non ASN atau tenaga honorer untuk pendaftaran PPPK 2022. Hal itu disebabkan agar bisa menjadi ASN sebelum penghapusan.

Dalam hal ini, meski telah ada Undang-undang tersebut, wacana penghapusan non ASN di tahun 2023 masih dapat direvisi atau berubah. Lalu, apakah benar non ASN tidak jadi dihapus?

Perlu diketahui bahwa saat ini Pemerintah telah melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pendataan yang saat ini tengah masuk ke tahap prafinalisasi, ditujukan bukan untuk mengangkat tenaga honorer secara langsung agar menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Pemkab Dharmasraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah