BKN Hanya Input Masa Kerja Non ASN Selama 5 Tahun Meskipun Bekerja Lebih, Simak Alasannya

- 18 Oktober 2022, 10:47 WIB
Ilustrasi BKN yang input masa kerja non ASN yang hanya selama lima taun.
Ilustrasi BKN yang input masa kerja non ASN yang hanya selama lima taun. /pressfoto/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa pada pendataan non ASN, beberapa tenaga honorer memiliki pertanyaan mengenai penginputan riwayat pekerjaan.

Di mana penginputan riwayat pekerjaan tenaga honorer atau non ASN yang dimana hanya tersimpan lima tahun, sementara memiliki pengalaman lebih dari lima tahun.

Pasalnya, non ASN atau tenaga honorer sering mengalami hal itu, saat dilakukan pendataan non ASN yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah.
 
Baca Juga: Resmi, Kabar Baik Bagi Guru Kategori Ini, Kemdikbud Beri Keistimewaan Khusus dari Tendik yang Lain...

Sehubungan dengan hal itu, BKN menjawab pertanyaan tenaga honorer atau non ASN yang mengalami permasalahan serupa mengenai penginputan data.

“Kenapa cuma lima tahun itu memang alasannya sebetulnya kita pengen capture semua kalo bisa ya masa kerja, tapi kan di setiap masa kerja itu, kita perlu bukti SK, bukti pembayaran,” kata BKN, dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube ASNPelayanPublik, Selasa, 27 September 2022 lalu.

Dijelaskan pula oleh oleh BKN bahwasanya riwayat masa kerja selama lima tahun sudah menjadi ketentuan BKN dengan berbagai pertimbangan khusus.

“Lima tahun aja tuh, kadang mereka sudah hilang gitu datanya, makanya kita lima tahun aja yang cukup,” katanya.
 
Baca Juga: Penghapusan Non ASN di Tahun 2023 Ditunda? Ternyata BKN Telah Buat Rencana Ini

Disampaikan pula alasan kedua mengenai penginputan data masa kerja tenaga honorer atau non ASN sebagaimana yang dipertanyakan di atas.

“Alasan kedua memang kita tidak mau membebani storage, karena tenaga non ASN ini cukup besar jumlahnya, dan kalau satu orang aja satu file itu kan bisa maksimal 2 Mega, kalau satu orang saja satu file, itu kan bisa maksimal 2 Mega kalau dikalikan satu orang lima riwayat,” kata BKN.

BKN menilai, hal tersebut akan memberikan beban terhadap penyimpanan yang cukup besar, sehingga BKN perlu membatasi maksimal sampai dengan lima tahun.

Selain itu, terdapat pula sebuah pertanyaan mengenai salah penginputan data, yaitu hanya satu riwayat saja yang diinput.
 
Baca Juga: Kabar Baik untuk Non ASN Langsung Dari BKN. Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus di Tahun 2023?

Pada permasalahan dalam pertanyaan tersebut, apabila Instansi non ASN yang bersangkutan bersedia untuk melengkapi atau mereset, maka perbaikan dapat dilakukan.

"Kalau yang kelupaan baru satu riwayat, kalau instansinya bersedia melengkapi atau melakukan reset itu bisa,” katanya.

Apabila dilakukan reset, maka non ASN dapat membuat akun kembali dari awal, selain itu tenaga non ASN juga perlu membawa bukti-bukti untuk diserahkan ke instansi masing-masing untuk diinput.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa hal itu dapat dilakukan, apabila instansi bersedia untuk melakukan reset pada tenaga non ASN.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube #ASNPelayanPublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah