Bisakah CPNS dengan Masa Percobaan Lebih dari 1 Tahun Diangkat Menjadi PNS? Simak Penjelasan BKN Berikut

- 18 Oktober 2022, 19:08 WIB
Ilustrasi pengangkatan CPNS menjadi PNS. BKN menjelaskan nasib CPNS dengan masa percobaan lebih dari 1 tahun. Apakah masih layak diangkat?
Ilustrasi pengangkatan CPNS menjadi PNS. BKN menjelaskan nasib CPNS dengan masa percobaan lebih dari 1 tahun. Apakah masih layak diangkat? /Dinas Kominfo Karanganyar/

BERITASOLORAYA.com - Sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS tentunya harus menjalani masa percobaan terlebih dahulu.

Masa percobaan CPNS sebelum diangkat menjadi PNS adalah selama 1 tahun. Lalu, bagaimana dengan CPNS yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 1 tahun? Apakah masih dapat diangkat?

BKN melalui kanal YouTube #ASNPelayanPublik memiliki penjelasan yang rinci mengenai pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Terkait Permasalahan Penginputan Data Non ASN di Pendataan Tenaga Honorer, ini Jawaban BKN 

Di satu sisi, pembahasan mengenai CPNS dengan masa percobaan lebih dari 1 tahun memiliki dasar hukum, yaitu:

- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,

- PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,

- PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,

- SE MenpanRB Nomor B/364/M.SM.01.00/2020,

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube #ASNPelayanPublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah