BERITASOLORAYA.com - Sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS tentunya harus menjalani masa percobaan terlebih dahulu.
Masa percobaan CPNS sebelum diangkat menjadi PNS adalah selama 1 tahun. Lalu, bagaimana dengan CPNS yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 1 tahun? Apakah masih dapat diangkat?
BKN melalui kanal YouTube #ASNPelayanPublik memiliki penjelasan yang rinci mengenai pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Terkait Permasalahan Penginputan Data Non ASN di Pendataan Tenaga Honorer, ini Jawaban BKN
Di satu sisi, pembahasan mengenai CPNS dengan masa percobaan lebih dari 1 tahun memiliki dasar hukum, yaitu:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
- PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,
- PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,
- SE MenpanRB Nomor B/364/M.SM.01.00/2020,