Terkait Permasalahan Penginputan Data Non ASN di Pendataan Tenaga Honorer, ini Jawaban BKN 

- 18 Oktober 2022, 18:58 WIB
Berikut jawaban BKN mengenai permasalahan penginputan data non ASN di pendataan tenaga honorer
Berikut jawaban BKN mengenai permasalahan penginputan data non ASN di pendataan tenaga honorer /katemangostar/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com- Pada pendataan tenaga honorer, beberapa non ASN mempertanyakan mengenai permasalahan penginputan riwayat pekerjaan.
 
Pasalnya, penginputan riwayat pekerjaan tenaga honorer di pendataan, diketahui bahwa yang diinput hanya tersimpan 5 tahun masa kerja non ASN, meskipun sudah bekerja lebih dari 5 tahun.
 
Beberapa non ASN atau tenaga honorer mengalami permasalahan itu, ketika dilakukan pendataan di lingkungan instansi Pemerintah.
 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab pertanyaan tenaga honorer atau non ASN yang mengalami permasalahan mengenai penginputan data.
 
 
“Kenapa cuma lima tahun itu memang alasannya sebetulnya kita pengen capture semua kalo bisa ya masa kerja, tapi kan di setiap masa kerja itu, kita perlu bukti SK, bukti pembayaran,” kata BKN,  dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube ASNPelayanPublik, Selasa, 27 September 2022 lalu.
 
Disampaikan pula oleh BKN bahwasanya riwayat masa kerja selama lima tahun sudah menjadi ketentuan dengan berbagai pertimbangan khusus.
 
“Lima tahun aja tuh, kadang mereka sudah hilang gitu datanya, makanya kita lima tahun aja yang cukup,” ucap BKN.
 
Alasan kedua, disampaikan pula oleh BKN mengenai penginputan data masa kerja tenaga honorer atau non ASN sebagaimana yang dipertanyakan di atas.
 
 
“Alasan kedua memang kita tidak mau membebani storage, karena tenaga non ASN ini cukup besar jumlahnya, dan kalau satu orang aja satu file itu kan bisa maksimal 2 Mega, kalau satu orang saja satu file, itu kan bisa maksimal 2 Mega kalau dikalikan satu orang lima riwayat,” kata BKN.
 
Di mana dinilai oleh BKN akan memberikan beban terhadap penyimpanan yang cukup besar, sehingga perlunya pembatasan maksimal sampai dengan lima tahun.
 
Pertanyaan selanjutnya, mengenai permasalahan penginputan adalah salah penginputan data, yaitu hanya satu riwayat saja yang diinput.
 
BKN menjawab bahwa pada  permasalahan  tersebut, apabila Instansi non ASN  yang bersangkutan bersedia untuk melengkapi atau mereset, maka perbaikan data dapat dilakukan.
 
 
"Kalau yang kelupaan baru satu riwayat, kalau instansinya bersedia melengkapi atau melakukan reset itu bisa,”katanya.
 
Apabila instansi bersedia  mereset, maka  non ASN dapat membuat akun kembali dari awal.

Tenaga non ASN juga perlu membawa bukti-bukti untuk diserahkan ke Instansi masing-masing untuk diinput.
 
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa perbaikan data dapat dilakukan, apabila instansi bersedia untuk melakukan reset untuk tenaga non ASN.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube ASN Pelayan Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah