Selain itu, Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa aka nada audit data tenaga honorer atau non ASN agar dapat dipastikan kesesuaian data berdasarkan persyaratan yang berlaku.
"Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB juga menyampaikan bahwa Bersama jajarannya akan memprioritaskan penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: Tinggal Hitung Jari, Guru dan Kepala Sekolah Daftar Ini Sebelum Berakhir!
Lebih lanjut, Alex Denni juga mengungkap jika permasalahan SDM bukan hanya masalah jumlah dan kualitas saja, melainkan distribusinya.
"Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi didaerah menjadi kosong,” jelas Alex Denni.
Dalam hal pembukaan formasi PPPK tahun 2022, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan juga menyampaikan bahwa asosiasinya akan terus mendukung segala kebijakan Kementerian PANRB.
Sutan juga menyampaikan permasalahan yang ada pada penataan tenaga honorer atau non ASN terletak juga pada sisi anggarannya.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Daftar Nama Tenaga Non ASN yang Tidak Masuk Database Pendataan, Simak di Sini
"Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucap Sutan tersebut.