Sah, Aturan Terbaru Sertifikasi Guru yang Mulai Berlaku, 12 SKS Sudah Cukup Dapat Serdik. Asalkan...

- 21 Oktober 2022, 12:02 WIB
Sah, Aturan Terbaru Sertifikasi Guru yang Mulai Berlaku, 12 SKS Sudah Cukup Dapat Serdik
Sah, Aturan Terbaru Sertifikasi Guru yang Mulai Berlaku, 12 SKS Sudah Cukup Dapat Serdik /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait dengan aturan terbaru sertifikasi guru.

Aturan baru Kemdikbud tentang sertifikasi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK berlaku bagi guru yang belum sertifikasi.

Di mana pada aturan baru sertifikasi guru tersebut, dipaparkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nomor 54 tahun 2022, mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan tersebut merupakan aturan terbaru yang menggantikan Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 25 Oktober? Berikut Jadwal Resmi dari Plt. Dirjen GTK Kemdikbud

Lebih lanjut tentang aturan terbaru sertifikasi guru dalam jabatan, ada persyaratan baru yang harus guru pahami, diantaranya yakni:

  1. Berstatus sebagai guru daljab dan masih aktif mengajar dalam melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir.
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bebas narkotika.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Selain itu, pada Pasal 4 pada Permendikbud baru itu juga dijelaskan bahwa guru dalam jabatan adalah guru dalam jabatan yang diangkat hingga tahun 2025.

Baca Juga: Hasil Rakor APKASI, Permasalahan Non ASN pada Penataan Tenaga Honorer Tahun 2022, Ternyata karena Ini...

Bagi guru dalam jabatan terdapat tiga kategori baru, yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x