Kabar Terbaru Tenaga Honorer, Batal Dihapus atau Hanya Ditunda? Simak Penjelasan Selengkapnya...

- 20 Oktober 2022, 13:23 WIB
Penghapusan tenaga honorer dibatalkan atau ditunda? Berikut penjelasan selengkapnya...
Penghapusan tenaga honorer dibatalkan atau ditunda? Berikut penjelasan selengkapnya... /Humas Kominfo/dharmasrayakab.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Selain diisi oleh ASN, instansi pemerintah pusat dan daerah juga banyak mempekerjakan tenaga honorer di berbagai bidang.

Kabar penghapusan honorer tentu membuat para honorer risau. Hal tersebut tentunya bukan kabar burung belaka. Aturan honorer akan dihapus pada tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Disebutkan bahwa lima tahun mendatang sejak PP tersebut diundangkan atau tepatnya pada tahun 2023, status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK tanpa honorer.

Meski begitu, pemerintah masih bisa mengubah atau merevisi aturan penghapusan honorer jika situasi belum memungkinkan.

Baca Juga: Arahan Nunuk Suryani untuk Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Penempatan, Bisa Jadi ASN 2022 dengan Catatan..

Senada dengan hal tersebut, belum lama tersiar kabar bahwa penghapusan honorer tahun 2023 akan dibatalkan. Namun, apakah penghapusan honorer batal atau hanya ditunda?

Sebelumnya perlu diketahui, pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN pada tenaga honorer di instansi pusat dan daerah yang memenuhi ketentuan. Pendataan yang kini masuk tahap prafinalisasi bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang aktif agar bisa merancang roadmap penyelesaian.

Baca Juga: Buat Terpukau, Lucunya Jinyoung Aegyo di Fan Meeting Kim Go Eun dengan Berlutut dan Nyatakan Cinta

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Pemkab Dharmasraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x