BERITASOLORAYA.com – Indonesia memiliki jumlah tenaga honorer yang tidak sedikit dalam berbagai bidang di pemerintahan.
Instansi pemerintah pusat dan daerah yang mempekerjakan honorer perlu bersiap sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer akan dihapus.
Kabar penghapusan honorer juga perlu menjadi perhatian honorer itu sendiri, sebab ketika peraturan tersebut berjalan, nasib honorer dipertanyakan.
Tenaga honorer tentu berharap dapat diangkat menjadi ASN agar masa depannya terjamin. Untuk itu, pemerintah saat ini sedang berupaya memetakan dan merinci jumlah honorer aktif melalui proses pendataan non ASN.
Pendataan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer sebelum penghapusan nanti yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun 2023.
Terkait bagaimana pemerintah akan menyelesaikan masalah honorer, ada tiga opsi atau skenario yang telah dikantongi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Tiga rencana atau skenario dari Menteri PANRB akan didiskusikan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI.
Adapun soal penyelesaian tenaga honorer tersebut, Menteri PANRB menerangkan bahwa aturan untuk menangani honorer sendiri sudah ada dan dijalankan sejak 2005.