BERITASOLORAYA.com – Nasib kepegawaian tenaga honorer hingga kini masih menjadi pertanyaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018, tenaga honorer harus sudah dihapus per tanggal 28 November 2023.
Menjelang penghapusan tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB telah mengambil langkah pendataan pada honorer yang memenuhi ketentuan dan masih aktif bekerja.
Soal penghapusan honorer tahun 2023, ada kabar bahwa BKN akan membatalkan rencana tersebut. Apakah hal ini benar adanya?
Baca Juga: Kim Yoo Jung Suapi Park Bo Gum di Youth MT, Sukses Tuai Sorotan dan Buat Fans Gemas
Meski aturan dalam PP No. 49/2018 telah ditetapkan dan masih berlaku, masih ada kemungkinan pemerintah merilis aturan baru.
Apakah ada perubahan, BKN mengonfirmasinya untuk diketahui seluruh tenaga honorer dan masyarakat.
Sebelumnya perlu diketahui, pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN pada tenaga honorer di instansi pusat dan daerah yang memenuhi ketentuan. Pendataan yang kini masuk tahap prafinalisasi bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN.