25 Oktober 2022, Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka. Berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan...

- 23 Oktober 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK 2022
Ilustrasi berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK 2022 /Pixabay/

2. Mempersiapkan surat pernyataan yang diketik komputer dan bermaterai Rp10.000.

Surat tersebut ditandatangani dengan tinta hitam, yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Resmi, PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022 Dibuka, Kemdikbud Tunggu Guru hingga Batas Ini...

3. Mempersiapkan Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Mempersiapkan scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1.

Selain itu, bagi lulusan luar negeri juga perlu mempersiapkan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

5. Mempersiapkan Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas harus menambahkan berkas berikut ini:

Baca Juga: Mulai 24 Oktober, Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gel. II Diminta Lakukan Ini, Jangan Terlewat!

- Mempersiapkan surat keterangan penyandang disabilitas yang berasal dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x