2. Mempersiapkan surat pernyataan yang diketik komputer dan bermaterai Rp10.000.
Surat tersebut ditandatangani dengan tinta hitam, yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Mempersiapkan Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Mempersiapkan scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1.
Selain itu, bagi lulusan luar negeri juga perlu mempersiapkan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
5. Mempersiapkan Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas harus menambahkan berkas berikut ini:
- Mempersiapkan surat keterangan penyandang disabilitas yang berasal dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah