BERITASOLORAYA.com - Pendataan tenaga honorer atau non ASN, sebelumnya telah diimbau. Info terbaru terdapat attention untuk segera dilakukan hingga terakhir pada tanggal 31 Oktober 2022.
Imbauan pendataan tenaga honorer atau non ASN, telah diberitahukan melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli tahun 2022.
Di mana, pendataan tenaga honorer atau non ASN ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berlaku.
Isi dari Peraturan Pemerintah tersebut, tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis status.
Dua jenis status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah yang dimaksud yaitu hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023.
Peserta yang mengikuti pendataan yaitu pegawai THK-II yang telah terdaftar di Database Nasional BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi pemerintah.
Non ASN dan THK 2 yang mengikuti pendataan, harus membuat akun dengan tujuan sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Non ASN akan datanya masing-masing.
Baca Juga: Selamat, Guru yang Lewati Proses Ini Bisa Dapat Tunjangan Triwulan 4 di Bulan November
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: BKN Instagram @bkngoidofficial