Selain itu, bekerja di Instansi Pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia minimal 19 tahun dan tidak diperkenankan memiliki usia lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Hal lain yang juga menjadi poin pada RUU ASN tersebut, adalah mengenai pegawai tidak tetap.
Di mana maksud dari pegawai tidak tetap adalah pegawai dengan keahlian tertentu yang diangkat dengan berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus menerus guna melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.
Selain itu, pegawai tetap non PNS merupakan pegawai yang diangkat menjadi pegawai tetap pada Instansi Pemerintah, PTN, dan lembaga negara dengan berdasarkan SK pengangkatan dari PPK lembaga tersebut secara terus menerus.
Sementara yang dimaksud dengan tenaga kontrak, yaitu pegawai yang bekerja pada Instansi Pemerintah, PTN, dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu.
Untuk jangka waktunya paling sedikit 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan adanya perjanjian kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya secara terus menerus.***