Akhirnya, Ini Nasib Guru yang Belum Non Sertifikasi di Tahun 2023, Usai RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas

- 25 Oktober 2022, 06:00 WIB
Ini Nasib Guru yang Belum Sertifikasi di Tahun 2023, Usai RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas
Ini Nasib Guru yang Belum Sertifikasi di Tahun 2023, Usai RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas /Pexels/RODNAE Productions

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait dengan nasib guru non sertifikasi.

Nasib guru non sertifikasi jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK, terkait dengan RUU Sisdiknas yang gagal masuk prolegnas prioritas tahun 2023.

Seperti diketahui di dalam isi RUU Sisdiknas turut membahas mengenai guru non sertifikasi yang terdapat sebanyak 1,6 juta guru.

Di mana bagi 1,6 juta guru non sertifikasi itu akan mendapatkan penghasilan yang layak, tanpa harus mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Meski demikian, berdasarkan hasil Rapat Komite II DPD RI dengan Mendikbud Ristek, pada Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Resmi, Guru Non Sertifikasi Ditunggu Kemdikbud hingga Tanggal 27 Oktober 2022, Segera Lakukan Ini...

Di mana DPD RI menyampaikan bahwa untuk usul RUU Sisdiknas, DPD RI mendukung untuk diusulkan kembali ke dalam daftar RUU perubahan pada prolegnas prioritas tahun 2023.

Dengan adanya catatan dalam proses penyusunannya tetap melibatkan seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan di Indonesia, yaitu RUU Sisdiknas dapat memenuhi aspirasi, keinginan, dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan.

Di samping itu, Hasan Basri, anggota DPR RI menyampaikan terkait dengan alasan RUU Sisdiknas ditolak masuk ke prolegnas prioritas tahun 2023.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah