Pada pendaftaran PPPK 2022, terdapat ketentuan implementasi materai elektronik, yakni berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021.
Surat Edaran itu tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, yang mana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:
Pertama, wajibnya menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
Kedua, tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan baru.
Kebijakan yang dimaksud yaitu pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Baca Juga: Bersiap Bulan November, Tunjangan Guru akan Cair Sesuai Jadwal dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya
Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pelamar pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
Cara Pembubuhan E-materai atau Materai Elektronik