BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru jangan lewatkan informasi penting dari Pemerintah terkait tunjangan berikut ini.
Tunjangan merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan penghasilan tambahan bagi guru yang memenuhi syarat menjadi penerima tunjangan.
Bagi guru yang memenuhi syarat menjadi penerima tunjangan hendaknya memperhatikan informasi jadwal pencairan dari Kemdikbud ini.
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Mungkin Ku Melepasmu oleh Dygta, Banyak Didengar Warganet di Platform Musik
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, yang berisi petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.
Permendikbud itu berisi aturan terkait pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan khususnya bagi guru ASN daerah.
Tunjangan ini diberikan oleh Pemerintah kepada guru ASN daerah yang memenuhi syarat dan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Tunjangan profesi guru (TPG) akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah sertifikasi atau sudah memiliki sertifikat pendidik.