Pelamar Passing Grade Tidak Langsung Turun Prioritas di PPPK 2022, Kenapa? Begini Jawabannya

- 1 November 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi pelamar passing grade
Ilustrasi pelamar passing grade /pch.vector/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Pada pendaftaran PPPK 2022, terdapat kategori untuk pelamar yang telah lulus passing grade.

Pelamar PPPK 2022 yang telah lulus passing grade tersebut akan memenuhi pelamar prioritas pertama.

Namun, terdapat ketentuan bahwa pelamar prioritas pertama atau lulus passing grade di seleksi PPPK 2022, tidak dapat melanjutkan pendaftaran disebabkan suatu hal, apakah itu?
 
Baca Juga: Pelamar PPPK 2022 Prioritas Ketiga dan Umum Dapat Naik ke P2 dan P3, Ini Ketentuannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari panduan seleksi SSCASN 2022, sesuai laman resmi bkn.go.id, berikut ketentuan untuk pelamar prioritas pertama atau yang telah lulus passing grade.

1. Apabila pelamar masuk dalam prioritas 1 dan mendapatkan formasi, maka ketika pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar serta memberikan keterangan.

Keterangan yang diberikan: “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”

2. Lalu, pelamar prioritas mengisi pendidikan pada kolom pendidikan. Pelamar memilih salah satu pendidikan yang paling sesuai dengan yang dimiliki.
 
Baca Juga: Guru Kategori Ini Bisa Sertifikasi Tanpa Ikuti Pembelajaran PPG Dalam Jabatan? Cek Ketentuannya di Sini!

Kemudian pelamar mengklik pada tombol selanjutnya. Apabila pelamar prioritas tidak mengisi kolom pendidikan maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable).

3. Apabila pelamar masuk dalam kategori prioritas pertama, tetapi tidak mendapatkan kuota penempatan maka ketika pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan.

Karena ngantuk yang diberikan yaitu: “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini”.
 
Baca Juga: Resmi, Calon Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Ada Rekonsiliasi Data, Simak Selengkapnya

4. Pelamar yang masuk sebagai prioritas pertama tapi tidak mendapat formasi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.

5. Maka, untuk pelamar prioritas dapat melakukan turun ataupun naik status prioritas sesuai data pemetaan dari KEMENDIKBUD RISTEK.

6. Apabila pelamar merupakan pelamar Prioritas pertama, tetapi tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas.

Ketika pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan.

Keterangan yang diberikan yaitu: “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas".
 
Baca Juga: Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Guru Honorer Ini Jadi ASN tanpa Tes. Apakah Kategorinya?

7. Apabila pelamar prioritas pertama bersedia untuk turun prioritas, pelamar dapat menekan tombol 'Turun Status'.

8. Setelah pelamar prioritas pertama menekan tombol turun status, maka sistem akan menampilkan notifikasi berhasil turun prioritas. Kemudian pelamar memilih tombol 'Baiklah'.

9. Setelah prioritas pertama berhasil untuk diperbarui, status prioritas baru akan ditampilkan pada kolom status prioritas.
 
Baca Juga: Cek, Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota Beserta Jawaban Atas Pertanyaan yang Mungkin Anda Tanyakan

10. Data yang ditampilkan adalah data berdasarkan data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK.

Apabila terdapat perbedaan harap menghubungi layanan helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK.

Layanan dapat diakses melalui Panduan Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 atau klik link di sini.

Dapat juga menghubungi Call Center: 1-500-997.

11. Penentuan status prioritas pelamar ditentukan oleh pihak KEMENDIKBUDRISTEK dengan menggunakan data hasil pemetaan yang dilakukan oleh KEMENRISTEKDIKBUD.
 
Baca Juga: Resmi,  Pelamar Prioritas Pertama Tidak Dapat Lanjut Daftar PPPK 2022 Karena Ini, Berikut Solusinya

Diketahui bahwa P1 merupakan prioritas pertama yang telah lulus seleksi dan memenuhi passing grade pada tahun 2021.

Pelamar prioritas pertama yang lulus passing grade melakukan konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan.

Apabila dalam instansi yang bersangkutan tidak membuka formasi, maka pelamar prioritas pertama akan turun menjadi P2/P3 atau P4.

Lebih lanjut, pelamar P2 dan P3 akan dilakukan observasi kesesuaian. Bagi pelamar P4/pelamar umum yang memilih formasi, dilakukan setelah kuota P2 dan P3 terpenuhi.
 
Baca Juga: Bantuan dari Direktorat SMP Ini Bukan Berupa Dana? Simak Rincian 4 Peralatan TIK untuk Satuan Pendidikan

Apabila kuota formasi sudah terpenuhi oleh pelamar P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah