Pelamar PPPK 2022 yang telah lulus passing grade tersebut akan mengisi pelamar prioritas pertama.
Namun, ada ketentuan bahwa pelamar prioritas pertama di seleksi PPPK 2022, tidak dapat melanjutkan pendaftaran disebabkan suatu hal, apakah itu?
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari panduan seleksi SSCASN 2022, dari laman resmi bkn.go.id, berikut ketentuan pelamar prioritas pertama atau yang telah lulus passing grade.
Pelamar Prioritas 1
1. Apabila pelamar masuk dalam prioritas pertama dan memperoleh formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar.
Selain itu, akan diberikan keterangan, “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”
Baca Juga: Simak Tahapan untuk Jadi ASN PPPK 2022, Resmi dari BKN, Siapkan Sejak Sekarang Ya!
2. Lalu, pelamar mengisi pendidikan yang ada di kolom pendidikan. Pilih salah satu pendidikan yang paling sesuai dengan yang dimiliki pelamar.
Kemudian pelamar dapat mengklik tombol selanjutnya. Apabila pelamar tidak mengisi di kolom pendidikannya maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable).
3. Apabila pelamar masuk dalam kategori prioritas pertama, tapi tidak memperoleh kuota penempatan maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada database DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan.
Katerangannya yaitu: “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Harus Tahu, Siapkan Hal Ini untuk Ikut Seleksi PPPK 2022, Resmi!