Pelamar PPPK 2022 Prioritas Ketiga dan Umum Dapat Naik ke P2 dan P3, Ini Ketentuannya

- 1 November 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK 2022
Ilustrasi pelamar PPPK 2022 /storyset/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pada pengadaan PPPK 2022, selain pelamar prioritas pertama terdapat pula pelamar prioritas kedua P2 atau ketiga P3 dan P4 atau pelamar umum.

Pada pelamar prioritas ketiga P3 atau pelamar umum di PPPK 2022 diketahui jika ternyata dapat naik ke pelamar prioritas kedua atau P2. Begitupun pelamar umum atau P4 dapat menjadi P2 dan P3.

Lantas, bagaimanakah caranya pelamar prioritas ketiga P3 dapat naik menjadi pelamar prioritas kedua atau P2, pelamar umum P4 jadi P2 dan P3? Simak berikut ini.
 
 
Diketahui bahwa jika pelamar masuk dalam kategori prioritas 2, sistem akan menampilkan pesan “Anda terdeteksi sebagai Eks THK2, silakan memasukkan nomor peserta Eks THK2”.

Pelamar prioritas kedua itu harus mengisi nomor THK-2 dan memilih tombol 'Update Status P2'.

Jadi, apabila data eks THK-2 ditemukan, pelamar dapat memilih tombol selanjutnya untuk melanjutkan proses pendaftaran.
 
Baca Juga: Cek, Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota Beserta Jawaban Atas Pertanyaan yang Mungkin Anda Tanyakan

Ketentuan untuk pelamar prioritas 3:

1. Apabila pada saat login ke SSCASN pelamar termasuk pada kategori prioritas 3, tapi tidak mendapat kuota penempatan, pelamar tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

2. Apabila pelamar merupakan eks THK-II pelamar pada prioritas 3 atau P3 dapat mengajukan perubahan prioritas menjadi prioritas 2 atau P2.

Pengajuan dari P3 menjadi P2, dengan catatan:

1. Data pelamar harus ada pada database THK-II.

2. Apabila pelamar ingin update status menjadi P2 pelamar memilih tombol 'Pilih Update Status P2'.

3. Apabila proses update status P2 berhasil akan muncul notifikasi berhasil.

3. Update status prioritas hanya dapat dilakukan apabila pelamar merupakan THK-II.

4. Apabila pelamar tetap ingin melanjutkan pendaftaran dengan status pelamar prioritas 3, pelamar wajib mencentang (checklist) pada checkbox lanjutkan pendaftaran sebagai prioritas 3 atau P3.

5. Data yang tampil merupakan data berdasarkan data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK.

Apabila terdapat perbedaan harap menghubungi layanan helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact.

Selain itu, dapat menghubungi Call Center: 1-500-997.

6. Kemudian, pelamar dapat melanjutkan pendaftaran dengan memilih tombol selanjutnya.

Akan tetapi apabila pelamar tidak mendapatkan formasi, tombol selanjutnya tidak aktif (disable).
 
Baca Juga: Resmi,  Pelamar Prioritas Pertama Tidak Dapat Lanjut Daftar PPPK 2022 Karena Ini, Berikut Solusinya

Selain P3, pelamar umum atau P4 juga dapat naik menjadi P2 atau P3 yaitu:

1. Apabila pelamar merupakan eks THK-II, Pelamar dapat mengajukan update prioritas menjadi prioritas 2 dengan memasukan nomor tes THK-II.

Apabila data pelamar ditemukan, status pelamar P4 atau pelamar umum dapat diubah menjadi prioritas 4.

2. Pelamar prioritas 4 atau umum dapat update status prioritas menjadi prioritas 3 apabila pelamar adalah guru yang mengajar di sekolah formal negeri dan terdaftar di DAPODIK selama 3 tahun atau 6 semester.

3. Apabila pelamar tidak memenuhi salah satu kondisi seperti pada poin satu (1) atau dua (2), maka pelamar dapat melanjutkan pendaftaran dengan mencentang checkbox lanjut mendaftar sebagai pelamar umum.

4. Pelamar umum dapat melanjutkan pendaftaran dengan memilih tombol selanjutnya.

5. Jika terdapat kuota pada instansi yang dilamar, pelamar umum dapat melanjutkan ke tahap 3: Pemilihan Formasi.

6. Namun apabila pelamar umum tidak mendapatkan formasi, tombol selanjutnya tidak aktif (disable).

7. Data yang tampil adalah data berdasarkan data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah