Cek, Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota Beserta Jawaban Atas Pertanyaan yang Mungkin Anda Tanyakan

- 1 November 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi perjalanan antarkota dengan kereta api
Ilustrasi perjalanan antarkota dengan kereta api /Pixabay/victoraf

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting seputar naik kereta api ini perlu Anda perhatikan dengan saksama.

Terutama bagi Anda yang akan atau sering naik kereta api untuk melakukan perjalanan, maka informasi di bawah ini bisa Anda simak.

Adapun informasi tentang naik kereta api yang perlu Anda perhatikan ini tentang persyaratan naik kereta api antarkota yang telah berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan beberapa informasi terkait lainnya.

Baca Juga: Resmi,  Pelamar Prioritas Pertama Tidak Dapat Lanjut Daftar PPPK 2022 Karena Ini, Berikut Solusinya

Berikut ini merupakan pemaparan status penumpang beserta keterangannya yang bisa Anda perhatikan.

  1.       Sudah vaksin dosis ketiga atau booster

Penumpang yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu atau tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

  1.       Penumpang usia 6-17 tahun yang sudah mendapat vaksin dosis kedua

Untuk penumpang yang berusia 6 sampai 17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak harus atau tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. 

Baca Juga: Bantuan dari Direktorat SMP Ini Bukan Berupa Dana? Simak Rincian 4 Peralatan TIK untuk Satuan Pendidikan

  1.       Anak berusia di bawah 6 tahun

Penumpang anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x