BERITASOLORAYA.com – Informasi penting seputar naik kereta api ini perlu Anda perhatikan dengan saksama.
Terutama bagi Anda yang akan atau sering naik kereta api untuk melakukan perjalanan, maka informasi di bawah ini bisa Anda simak.
Adapun informasi tentang naik kereta api yang perlu Anda perhatikan ini tentang persyaratan naik kereta api antarkota yang telah berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan beberapa informasi terkait lainnya.
Baca Juga: Resmi, Pelamar Prioritas Pertama Tidak Dapat Lanjut Daftar PPPK 2022 Karena Ini, Berikut Solusinya
Berikut ini merupakan pemaparan status penumpang beserta keterangannya yang bisa Anda perhatikan.
- Sudah vaksin dosis ketiga atau booster
Penumpang yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu atau tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Penumpang usia 6-17 tahun yang sudah mendapat vaksin dosis kedua
Untuk penumpang yang berusia 6 sampai 17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak harus atau tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
- Anak berusia di bawah 6 tahun
Penumpang anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin.