Simak Ketentuan Penggunaan E-Materai untuk Pendaftaran PPPK 2022, Jangan Lakukan Ini jika Tidak Ingin Gugur!

- 2 November 2022, 10:20 WIB
Materai tempel.
Materai tempel. /ANTARA/Puspa Perwitasari

1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.

2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelamar PPPK 2022 tentu tidak diperkenankan untuk menggunakan materai bekas pakai serta materai yang diperoleh dari hasil unduh atau hasil edit gambar yang bersumber dari internet.

Baca Juga: Lirik Lagu Kita Pernah Ada oleh Iqbaal Ramadhan, Ibu Ku Pernah Bilang, Tak Peduli Siapa yang Penting Bahagia

Untuk mengantisipasi kecurangan seperti tahun sebelumnya, maka di saat ini sistem SSCASN BKN telah menerapkan penggunaan e-materai.

"Kami menyiapkan sistem pendaftaran itu dengan menggunakan e-materai. Jadi, kita tidak lagi menggunakan materai fisik, tetapi menggunakan elektronik materai," tutur Suharmen.

Penggunaan e-materai pada sistem SSCASN juga telah terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.

Baca Juga: Resmi, Guru Wajib Siapkan Berkas Ini sebelum Tanggal 13 November 2022, Tidak Ada 2 Kali Kesempatan...

Materai elektronik yang tercantum dalam formulir lamaran nantinya akan terkonfirmasi melalui sistem e-materai Perum Peruri dan BKN.

Selain itu, Suharmen memaparkan beberapa keuntungan penggunaan e-materai bagi pelamar PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube Kementerian PANRB SSCASN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x