1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelamar PPPK 2022 tentu tidak diperkenankan untuk menggunakan materai bekas pakai serta materai yang diperoleh dari hasil unduh atau hasil edit gambar yang bersumber dari internet.
Untuk mengantisipasi kecurangan seperti tahun sebelumnya, maka di saat ini sistem SSCASN BKN telah menerapkan penggunaan e-materai.
"Kami menyiapkan sistem pendaftaran itu dengan menggunakan e-materai. Jadi, kita tidak lagi menggunakan materai fisik, tetapi menggunakan elektronik materai," tutur Suharmen.
Penggunaan e-materai pada sistem SSCASN juga telah terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.
Materai elektronik yang tercantum dalam formulir lamaran nantinya akan terkonfirmasi melalui sistem e-materai Perum Peruri dan BKN.
Selain itu, Suharmen memaparkan beberapa keuntungan penggunaan e-materai bagi pelamar PPPK 2022.