Resmi, BKN Ungkap Pengelolaan Manajemen ASN,  Ada Reformasi Birokrasi? 

- 3 November 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi pengelolaan manajemen ASN
Ilustrasi pengelolaan manajemen ASN /rawpixel.com/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan sejumlah tantangan dan target pengelolaan manajemen ASN di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan lembaga pemerintah setingkat kementerian pada bidang manajemen kepegawaian (ASN) pada lingkup ACCSM+3 (ASEAN+3 Cooperation on Civil Service Matters).

Menurut Bima, saat ini kondisi manajemen ASN dihadapkan pada berbagai tantangan di era disrupsi, baik mulai dari kondisi pandemi Covid-19 sampai dengan tuntutan dan kebutuhan industri 4.0.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 Dapat Lihat Ketentuan dan Petunjuk Seleksi Lengkapnya di Link Berikut Ini

Terkait pedoman reformasi birokrasi, pemerintah telah berupaya untuk melakukan akselerasi penataan birokrasi yang sudah dimulai sejak tahun 2008.

Lebih lanjut, pada grand design reformasi birokrasi 2020-2025, pemerintah menargetkan birokrasi berkelas dunia yang didukung oleh smart ASN.

"Untuk itu BKN memprioritaskan pengelolaan manajemen yang menyasar kualitas ASN, baik dari aspek kompetensi dan kinerjanya,” kata Bima, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui BKN.

Pada dasarnya, target utama reformasi birokrasi di Indonesia, terutama dilihat dalam konteks pengelolaan SDM Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Kreasikan Saja Persediaan Telur, Tepung dan Coklat di Rumah Jadi Kue Putu Belanda, Simak Resep Lengkapnya

Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Bima, bahwa salah satu concern Presiden RI, Jokowi menuntut agar pelayanan pemerintah harus benar-benar dirasakan masyarakat.

Selain itu, pelayanan Pemerintah juga tidak hanya berhenti pada tataran regulasi serta kebijakan.

Menurut Bima, peningkatan kualitas ASN menjadi faktor penting guna terpenuhinya ekspektasi publik terhadap kinerja birokrasi, khususnya pada pelayanan publik.

Pada postur ASN Indonesia yang saat ini tidak hanya diisi oleh Civil Servant atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasalnya, postur ASN diisi juga oleh Non-Permanent Government Workers atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Resmi Cair, setelah Dapat QR Code dari PosPay Lalu Bagaimana? Begini Alur Pengambilannya

“PPPK merupakan hal baru dalam struktur ASN yang kehadirannya dimulai pada tahun 2021. Adanya tambahan 351.786 personel PPPK menjadi tantangan tersendiri pada manajemen kepegawaian di Indonesia,” katanya.

Diketahui per 30 Juni jumlah ASN di Indonesia sebanyak 4.344.552 personel berdasarkan data BKN. Diantaranya sekitar 3.365.900 ASN berada di Pemerintah daerah dan sebanyak 978.652 personel ASN berada di Pemerintah Pusat.

Disampaikan oleh Bima bahwa untuk menjawab tantangan pengelolaan manajemen ASN, BKN telah menetapkan sejumlah langkah prioritas.

Diantaranya yaitu pengembangan konsep Talent Management, penyusunan skema Flexible Working Arrangement, sampai pembangunan sistem manajemen ASN berbasis digital lewat Sistem Informasi ASN terintegrasi atau SIASN.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2022 Kategori Ini Miliki Ketentuan Khusus! Jangan Sampai Keliru

“Pembangunan SIASN merupakan bagian dari target BKN untuk merealisasikan civil service digital management," katanya.

Melalui SIASN, pengelolaan sistem layanan manajemen ASN terutama yang menyangkut database ASN, dilakukan mulai proses rekrutmen, pengembangan kompetensi, kinerja.

Lebih lanjut, hingga dengan pensiun, ASN akan terintegrasi dalam satu sistem yang telah terkoneksi dengan seluruh instansi pemerintah dan stakeholders terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah