BERITASOLORAYA.com - PPPK Guru 2022 mendapat perhatian luar biasa, khususnya dari pelamar yang akan mendaftar.
Namun sebelumnya, pelamar PPPK Guru 2022 harus mengetahui dimana tujuan dan persyaratan pendaftaran, serta ketentuan yang berlaku.
Karena pelamar dalam kategori tertentu akan memiliki ketentuan yang khusus juga, begitu pun dengan syarat pendaftaran.
Pelamar dengan kategori 1, 2, 3 dan umum wajib memenuhi persyaratan umum dan memperhatikan ketentuan khusus yang diajukan
Pelamar dengan kategori penyandang disabilitas memiliki ketentuan khusus dan persyaratan tambahan yang harus disimak.
Pelamar disabilitas yang akan mendaftar PPPK Guru 2022 harus memperhatikan persyaratan tambahan yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2022.
Persyaratan tambahan ini ditujukan untuk pelamar penyandang disabilitas yang akan mendaftar PPPK Guru 2022.
Baca Juga: Resmi PPPK 2022, Guru Honorer P1 Akan Dapatkan Ini Hingga 13 November
Inilah persyaratan tambahan bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar PPPK Guru 2022 yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PPPK Guru Kemdikbud.