Pelamar PPPK Guru 2022 Kategori Ini Miliki Ketentuan Khusus! Jangan Sampai Keliru

- 3 November 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi pelamar yang masuk ketentuan khusus
Ilustrasi pelamar yang masuk ketentuan khusus /rawpixel.com/Freepik


BERITASOLORAYA.com - PPPK Guru 2022 mendapat perhatian luar biasa, khususnya dari pelamar yang akan mendaftar.

Namun sebelumnya, pelamar PPPK Guru 2022 harus mengetahui dimana tujuan dan persyaratan pendaftaran, serta ketentuan yang berlaku.

Karena pelamar dalam kategori tertentu akan memiliki ketentuan yang khusus juga, begitu pun dengan syarat pendaftaran.

Baca Juga: Penting! Persyaratan Tambahan PPPK Guru 2022 Ini Wajib Dipenuhi sebelum 13 November, Apa Saja? Cek di Sini

Pelamar dengan kategori 1, 2, 3 dan umum wajib memenuhi persyaratan umum dan memperhatikan ketentuan khusus yang diajukan

Pelamar dengan kategori penyandang disabilitas memiliki ketentuan khusus dan persyaratan tambahan yang harus disimak.

Pelamar disabilitas yang akan mendaftar PPPK Guru 2022 harus memperhatikan persyaratan tambahan yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2022.

Persyaratan tambahan ini ditujukan untuk pelamar penyandang disabilitas yang akan mendaftar PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Resmi PPPK 2022, Guru Honorer P1 Akan Dapatkan Ini Hingga 13 November

Inilah persyaratan tambahan bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar PPPK Guru 2022 yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PPPK Guru Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah