Korban RNA mendatangi KSP dan langsung melaporkan peristiwa penganiayaan dan diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Sebagai informasi, apabila seseorang melakukan penganiayaan terhadap lahir dan batin orang lain akan dikenakan ancaman hukuman pidana.
Ketentuan hukum ancaman pidana tindakan penganiayaan tertuang dalam Pasal 353, 354, dan dan 356 KUHP.
Dimana ancaman hukuman tersebut akan dihukum minimal paling cepat selama 4 tahun penjara dan paling lama 8-9 tahun hukuman penjara.***