Seorang ART di Jaktim Diduga Alami Penganiayaan oleh Majikan, Polda Metro Jaya Upayakan Penanganan Kasus

- 3 November 2022, 17:33 WIB
Polda Metro Jaya dalami kasus dugaan penganiayaan seorang ART yang dilakukan oleh majikan di Jaktim
Polda Metro Jaya dalami kasus dugaan penganiayaan seorang ART yang dilakukan oleh majikan di Jaktim /PMJ News

Baca Juga: Dapat Mengakses Berbagai Platform Pendidikan, Berikut Aplikasi Kemendikbud yang Harus Dimiliki Guru dan Siswa

Korban RNA mendatangi KSP dan langsung melaporkan peristiwa penganiayaan dan diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Sebagai informasi, apabila seseorang melakukan penganiayaan terhadap lahir dan batin orang lain akan dikenakan ancaman hukuman pidana.

Ketentuan hukum ancaman pidana tindakan penganiayaan tertuang dalam Pasal 353, 354, dan dan 356 KUHP.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ayo Catat Tanggal Penting Seleksi Penerimaan PPPK 2022 Guru Instansi Daerah Berikut ini!

Dimana ancaman hukuman tersebut akan dihukum minimal paling cepat selama 4 tahun penjara dan paling lama 8-9 tahun hukuman penjara.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah