Dalam surat edaran tersebut, PPPK Tenaga Guru yang dibutuhkan Kabupaten Subang adalah sebanyak 830 formasi di tahun 2022.
Sedangkan PPPK Tenaga Kesehatan dibutuhkan sebanyak 133 formasi dan 49 formasi PPPK untuk Tenaga Teknis.
Dengan demikian, total jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional yang tersedia di Subang adalah 1.012 formasi.
Selain jumlah PPPK yang diperlukan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Provinsi Subang juga merinci penempatan serta jabatan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Lagu Populer di Album Born Pink, Berikut Lirik Lengkap ‘Typa Girl’ dari BLACKPINK
PPPK Tenaga Guru yang dibutuhkan oleh Kabupaten Subang adalah guru Agama Islam, guru Bahasa Indonesia, guru IPS, guru Bahasa Inggris, guru Matematika dan guru Seni Budaya.
Selain itu PPPK Tenaga Guru, formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang diperlukan terdiri dari apoteker, dokter, dokter gigi, ahli epidemiologi kesehatan, ahli gizi dan perawat.
PPPK Tenaga Teknis yang diperlukan mulai dari pertanian, peternakan, hingga teknik.
Lowongan PPPK Tenaga Teknis antara lain ahli, penyuluh, pustakawan, operator, dan administrasi.
Baca Juga: Berikut Idol K-pop Wanita yang Memiliki Abs Menawan di Tubuhnya, Ada Rose BLACKPINK!