Cara Membeli dan Membubuhkan Meterai Elektronik atau E-Meterai untuk Dokumen PPPK 2022

- 7 November 2022, 09:23 WIB
e-Meterai atau meterai elektronik dapat diunduh di link berikut, simak juga cara membubuhkan e-Meterai pada dokumen PDF,
e-Meterai atau meterai elektronik dapat diunduh di link berikut, simak juga cara membubuhkan e-Meterai pada dokumen PDF, /tangkapan layar e-meterai.co.id/

Harga satu meterai elektronik sebesar Rp10 ribu. Adapun pembayaran e-Meterai bisa dilakukan dengan beberapa cara, seperti melalui virtual account, QRIS Finpay, PT Pos, bank, Alfamart Group, dan Pegadaian.

Baca Juga: Terbaru, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 per 6 November 2022 Sudah Cair di Daerah Ini, Segera Cek

Berikut cara membeli e-Meterai dilansir dari situs resmi Perum Peruri:
1. Buka laman https://e-meterai.co.id/.
2. Lakukan log in menggunakan email, password, kemudian masukkan kode captcha,
3. Anda akan mendapat kode OTP yang dikirim ke alamat email Anda,
4. Masukkan kode OTP,
5. Selanjutnya, Anda akan memasuki halaman utama, lalu pilih menu Pembelian,
6. Kemudian, masukkan kuota atau jumlah e-Meterai yang ingin dibeli, lalu klik Bayar,
7. Selanjutnya akan muncul invoice yang mencantumkan total tagihan yang harus dibayar dan metode pembayaran,
8. Pilih metode pembayaran, klik Lanjut
9. Terakhir, lakukan pembayaran sesuai pilihan dan informasi yang tertera.

Lebih lanjut, Anda dapat mengikuti langkah-langkah pembayaran seperti tertera di laman tersebut dan proses pembelian meterai elektronik selesai.

Baca Juga: Ingin Ikut Webinar Komunitas Platform Merdeka Mengajar? Begini Langkah Mudah untuk Mendaftar

Langkah berikutnya adalah membubuhkan e-Meterai ke dokumen. Proses pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online melalui situs e-meterai.co.id.

Berikut langkah-langkah membubuhkan e-Meterai pada dokumen PDF:
1. Buka laman e-meterai.co.id
2. Klik menu BELI E-METERAI, lakukan log in ke akun yang sudah dibuat,
3. Jika sudah melakukan pembelian, klik menu ‘Pembubuhan’,
4. Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen,
5. Selanjutnya, unggah dokumen PDF,
6. Lalu, posisikan meterai elektrobik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
7. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, lalu pilih ‘Yes’,
8. Selanjutnya, masukkan PIN,
9. Isi PIN yang telah didaftarkan dan proses pembubuhan e-Meterai selesai,
10. Unduh dokumen PDF yang telah dibubuhi meterai elektronik.

Semoga bermanfaat.***

 


Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: https://e-meterai.co.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah