Peluang Bagus, Formasi PPPK 2022 Telah Diumumkan Kementerian PANRB. Tenaga Kesehatan Jangan Ketinggalan...

- 10 November 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. /Pixabay/18427938

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini terdapat sebuah kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait PPPK 2022 Tenaga Kesehatan.

Kementerian PANRB telah membuka 1 formasi bagi Tenaga Kesehatan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kementerian tersebut.

Pada PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian PANRB tersebut, diketahui jabatan yang dibutuhkan adalah perawat.

Baca Juga: Bersiap Mulai 12 November 2022, Satuan Pendidikan Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat Diinstruksikan Hal Ini

Informasi tersebut disampaikan Kementerian PANRB melalui Pengumuman No. B/92/S.KP.01.00/2022.

Pengumuman tersebut adalah tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman tersebut disahkan oleh Rini Widyantini selaku Sekretaris Kementerian PANRB yang juga menjabat Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB T.A. 2022.

Siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi berhak untuk mengajukan lamaran untuk ikut dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerain PANRB tersebut.

Adapun persyaratan yang diminta adalah :

1. Persyaratan umum yang sama dengan seleksi CASN
2. Pelamar adalah lulusan D-III Keperawatan
3. Pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli

Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap PPPK Tenaga Kesehatan oleh Kementerian PANRB. Jangan Sampai Terlewat!

Dalam pengumuman tersebut tercantum sebuah kalimat yang menegaskan syarat kepemilikan STR asli bagi pelamar. Begini isinya:

“Bukan STR internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.”

4. Pelamar harus mempunyai sekurang-kurangnya 1 Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan yang masih berlaku saat mengajukan lamaran.

Sertifikat yang dimaksud dapat berupa pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) dan/atau Emergency Nursing.

Peserta yang mengajukan lamaran haruslah salah satu dari eks tenaga honorer kategori (THK) II yang terdaftar dalam database pada BKN.

Peserta yang melamar juga bisa seorang tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 3 Tunjangan Guru Akan Cair Bulan November ini sesuai Juknis, Kenali Syarat yang Harus Dipenuhi

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) yang akan dijalani peserta terpilih adalah selama 5 tahun dengan penempatan di Klinik Kementerian PANRB, Sekretariat.

Peserta dapat segera mengajukan lamaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan batas waktu hingga 18 November 2022 mendatang.

Perlu diketahui oleh pelamar, bahwa proses pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan ini gratis.

Pelamar dapat menghubungi nomor WhatsApp 0896-7735-7088 jika ingin mengajukan pertanyaan atau pengaduan terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB.

Baca Juga: Resmi, Mulai November 2022 ASN Diminta Siapkan Berkas untuk Kenaikan Pangkat 2023

Untuk informasi yang lebih lengkap dapat dilihat pada tautan berikut ini:

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/pengumuman-tentang-pengadaan-pppk-tenaga-kesehatan-di-lingkungan-kementerian-panrb-tahun-anggaran-2022-jakarta-5-november-2022

Demikian informasi tentang pembukaan formasi PPPK Tenaga Kesehatan di linkungan Kemenpan RB. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah