Resmi, 3 Kabar Gembira Kemdikbud dan Kemenkeu Bagi Guru Sertifikasi Tentang Tunjangan di Tahun 2023

- 11 November 2022, 23:59 WIB
tiga kabar gembira dari Kemdikbud dan Kementerian Keuangan RI bagi guru sertifikasi dan guru ASN terkait anggaran tunjangan di tahun 2023
tiga kabar gembira dari Kemdikbud dan Kementerian Keuangan RI bagi guru sertifikasi dan guru ASN terkait anggaran tunjangan di tahun 2023 /Twitter/@g20org.
  • Beban kerja
  • Tempat bertugas
  • Kondisi kerja
  • Kelangkaan profesi
  • Prestasi kerja
  • Pertimbangan objektif lainnya

Dengan demikian maka baik itu TPP maupun Tamsil memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda tergantung kemampuan daerah.

Baca Juga: Sejumlah Guru Honorer Lulus PG Yang Nasibnya Masih Terkatung-katung Datangi KSP, Ada Solusi Pada PPPK 2022?

  1. Guru ASN sertifikasi masih bisa menerima THR dan gaji 13 tahun 2023

Baik guru PNS maupun guru PPPK yang telah sertifikasi, di tahun 2023 akan masih menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Hal tersebut bersumber dari Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan.

Berdasarkan RAPBN tersebut telah dijelaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan minimum layanan pemerintahan, termasuk didalamnya pemberian THR dan gaji 13 sudah dikunci alokasinya untuk diberikan di Tahun 2023.

Baca Juga: 4 Pertimbangan yang Jadi Penentu Guru Bisa Sertifikasi, Apa Saja? Simak Keterangan dari Permendikbud Berikut

  1. Guru sertifikasi masih dapat tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023

Sempat ada polemik kekhawatiran di kalangan guru sertifikasi ketika adanya pembahasan RUU Sisdiknas tentang penghapusan TPG.

Akan tetapi, apabila berdasarkan pada Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2023, dijelaskan adanya alokasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Baca Juga: PERHATIKAN, Ada 3 Alasan Guru Honorer Tidak Akan Mendapatkan Formasi PPPK 2022 Meskipun Sudah Terdaftar

Dalam rincian alokasi tersebut telah dialokasikan anggaran untuk tunjangan guru dimana di dalamnya terdiri dari TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru (Tamsil) di tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: dpr.go.id DJPK Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah