- Beban kerja
- Tempat bertugas
- Kondisi kerja
- Kelangkaan profesi
- Prestasi kerja
- Pertimbangan objektif lainnya
Dengan demikian maka baik itu TPP maupun Tamsil memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda tergantung kemampuan daerah.
- Guru ASN sertifikasi masih bisa menerima THR dan gaji 13 tahun 2023
Baik guru PNS maupun guru PPPK yang telah sertifikasi, di tahun 2023 akan masih menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
Hal tersebut bersumber dari Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan RAPBN tersebut telah dijelaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan minimum layanan pemerintahan, termasuk didalamnya pemberian THR dan gaji 13 sudah dikunci alokasinya untuk diberikan di Tahun 2023.
- Guru sertifikasi masih dapat tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023
Sempat ada polemik kekhawatiran di kalangan guru sertifikasi ketika adanya pembahasan RUU Sisdiknas tentang penghapusan TPG.
Akan tetapi, apabila berdasarkan pada Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2023, dijelaskan adanya alokasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Dalam rincian alokasi tersebut telah dialokasikan anggaran untuk tunjangan guru dimana di dalamnya terdiri dari TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru (Tamsil) di tahun 2023.***