BERITASOLORAYA.com – Salah satu bantuan yang diharapkan dari pemerintah oleh para guru adalah adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menurut informasi akan cair di November 2022.
Namun agar lebih mudah saat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut, sebaiknya para guru memahaminya dengan baik.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu tunjangan guru yang tercantum penjelasan dan mekanismenya dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, dijelaskan tentang definisi, persyaratan, besaran, hingga waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga: Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian PANRB, Wajib Disimak!
Bagaimanakah penjelasan tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) tersebut. Berikut penjabarannya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari JDIH Kemdikbud :
Pengertian tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sertifikat Pendidik (serdik) adalah bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru selaku tenaga profesional.