“Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka, diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," tambahnya
Guspardi juga menjelaskan bahwa pendataan tenaga honorer yang dilakukan memang bukan untuk mengangkat menjadi ASN tanpa tes. Namun, pendataan tersebut untuk mengetahui jumlah tenaga honorer atau non ASN di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai data dasar.
Guspardi menambahkan apabila pendataan tenaga honorer atau non ASN belum juga selesai, maka Kementerian PANRB perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Lirik Lagu Four Seasons – TAEYEON dengan Terjemahannya, Paling Cocok Didengar saat Patah Hati
PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang rencananya akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
"Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah," jelasnya.
Menurut Guspardi terdapat 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga honorer, 66 diantaranya merupakan instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Baca Juga: Sejumlah Manfaat Jeruk Nipis bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui Orang. Apa Saja? Yuk Simak...
Maka dari itu, Guspardi menyampaikan bahwa data seluruh daerah tersebut harus segera diselesaikan serta dilakukan sinkronisasi dengan BKN.
"Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas komisi terkait," ujar Guspardi.