“Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka, diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," tambahnya
Guspardi juga mengungkapkan bahwa memang pendataan tenaga honorer atau non ASN bukan untuk mengangkat menjadi ASN tanpa tes. Pendataan tenaga honorer tersebut hanya untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah maupun pusat.
Baca Juga: Masalah Tenaga Honorer Masih Belum Jelas, Komisi II DPR Segera Bentuk Pansus Pasca Pendataan Non ASN
Dia juga mengatakan jika masalah pendataan tenaga honorer belum juga selesai maka Kementerian PANRB harus meninjau kembali implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK
PP Nomor 49 Tahun 2018 memang kabarnya akan segera diimplementasikan di tahun 2023 dengan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
"Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah," jelasnya.
Dari 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga honorer atau non ASN, diantaranya yaitu 66 instansi pemerintah pusat dan 524 instansi pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, Guspardi mengatakan bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan BKN.
"Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas komisi terkait," ujar Guspardi.