Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023 Kemungkinan Tak Terjadi Karena Hal ini, Simak Penjelasan Berikut

- 13 November 2022, 21:10 WIB
Nasib tenaga honorer atau non ASN kini ada info terbaru dari penjelasan salah satu Anggota Komisi II DPR RI
Nasib tenaga honorer atau non ASN kini ada info terbaru dari penjelasan salah satu Anggota Komisi II DPR RI /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Nasib tenaga honorer atau non ASN kini ada info terbaru dari penjelasan salah satu Anggota Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi menyampaikan bahwa ternyata masalah tentang tenaga honorer atau non ASN di sejumlah daerah masih belum selesai.

Hal tersebut dikarenakan adanya ketidaksesuaian terkait pendataan tenaga honorer atau non ASN antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kemdikbud akan Gelar Festival Kampus Merdeka yang Kedua. Apa Saja Kegiatan yang Ditampilkan?

“Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," ucap Guspardi.

Hal itu disampaikan Guspardi saat dirinya baru saja melakukan sebuah kunjungan ke Kabupaten Tangerang pada Rabu 8 November 2022 lalu.

Ketika saat kunjungan tersebut, terungkap bahwa ada sekitar 146 tenaga honorer yang sudah terdata di BKN namun ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Belum Sertifikasi, Jangan Khawatir! Guru ASN Daerah Masih Bisa Dapat Tunjangan, Simak Selengkapnya di Sini

Guspardi juga menambahkan bahwa kemungkinan kasus seperti itu masih terjadi di sejumlah daerah di seluruh Indonesia. Maka dari itu, perlu adanya penyelesaian dan ditindaklanjuti segera.

“Apalagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka, diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru," tambahnya

Guspardi juga mengungkapkan bahwa memang pendataan tenaga honorer atau non ASN bukan untuk mengangkat menjadi ASN tanpa tes. Pendataan tenaga honorer tersebut hanya untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah maupun pusat.

Baca Juga: Masalah Tenaga Honorer Masih Belum Jelas, Komisi II DPR Segera Bentuk Pansus Pasca Pendataan Non ASN

Dia juga mengatakan jika masalah pendataan tenaga honorer belum juga selesai maka Kementerian PANRB harus meninjau kembali implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK

PP Nomor 49 Tahun 2018 memang kabarnya akan segera diimplementasikan di tahun 2023 dengan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

"Sementara itu, berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri atas 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah," jelasnya.

Baca Juga: KUOTA TERBATAS, Kemdikbud Buat Program Baru Untuk Guru SMP Kategori ini, Segera Daftar Sebelum Terlambat

Dari 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga honorer atau non ASN, diantaranya yaitu 66 instansi pemerintah pusat dan 524 instansi pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, Guspardi mengatakan bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan BKN.

"Komisi II DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas komisi terkait," ujar Guspardi.

Baca Juga: Inilah 3 Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Penempatan PPPK 2022, Berlaku Untuk P1, P2, P3 dan Umum

Guspardi juga menambahkan bahwa perlu adanya pembahasan yang komprehensif terkait semua aspirasi yang datang dari elemen masyarakat sebelum adanya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x