BERITASOLORAYA.com – Tunjangan merupakan salah satu bentuk apresiasi dari Pemerintah untuk guru ASN.
Peraturan yang mengatur masalah tunjangan adalah Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang penyaluran beragam tunjangan.
Permendikbud tersebut sekaligus menjadi petunjuk teknis pemberian tunjangan, yang terdiri dari tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (TK), dan tambahan penghasilan.
Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru ASN daerah yang memiliki sertifikat pendidik dari Pemerintah, dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok.
Perlu diketahui bahwa ternyata ada tunjangan yang diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi.
Tunjangan tersebut disalurkan kepada penerima dengan teknis dan jumlah yang sama dengan pemberian tunjangan sertifikasi guru.
Yaitu Tunjangan Khusus, yang diberikan setiap tiga bulan sekali dan nominal sebesar satu kali gaji pokok, serta diberikan kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus.