Perbedaan UMR, UMP dan UMK Menurut Peraturan Terbaru: Definisi, Cara Penetapan, dan Besaran

- 15 November 2022, 07:15 WIB
Begini perbedaan UMR, UMP, dan UMK menurut peraturan terbaru turunan UU Ciptaker
Begini perbedaan UMR, UMP, dan UMK menurut peraturan terbaru turunan UU Ciptaker /Bram Naus/unsplash.com

 

BERITASOLORAYA.com – Para pekerja wajib mengetahu pengertian dan perbedaan UMR, UMP, dan UMK menurut peraturan terbaru.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Istilah UMR, UMP, dan UMK merupakan istilah yang jamak disebut-sebut di dunia kerja lantaran berhubungan dengan upah yang diterima oleh para pekerja.

Lantas, apa perbedaan dari UMR, UMP, dan UMK? Bagaimana pengaturannya menurut peraturan terbaru?

Baca Juga: Ide Jualan Kebab Pisang Coklat, Bisa Dipanggang Langsung atau Disimpan di Freezer Tahan Dua Bulan

Simak penjelasan berikur ini seperti dilansir BeritaSoloraya.com dari situs JDIH BPK RI.

UMR (Upah Minimum Regional)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah pekerja minimum yang berlaku di tingkat provinsi atau tingkat I, termasuk kabupaten dan kota di dalam wilayah tersebut.

Meski istilah UMR lebih dikenal dari UMP maupun UMK, istilah UMR telah dihapuskan dari peraturan terbaru. Berdasarkan peraturan terbaru, istilah Upah Minimum Regional atau UMR sudah tidak berlaku.

Adapun upah minimum sendiri diartikan sebagai upah bulanan terendah yang meliputi upah tanpa tunjangan ataupun upah pokok dan tunjangan tetap.

Dalam peraturan terbaru pasal 25 disebutkan bahwa upah minimum mencakup Upah Minumum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Presiden UEA Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo, Serba Putih dan Super Megah

UMP (Upah Minimum Provinsi)

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun. Adapun perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

Berikutnya, hasil perhitungan akan direkomendasikan kepada Gubernur melalui dinas penyelenggara pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan.

Setiap tahun, Gubernur akan mengumumkan besaran UMP pada tanggal 21 November. UMP nantinya akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

UMK (Upah Minimum Kabupaten)

UMK ditetapkan setelah UMP diumumkan. Dalam hal ini, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Perhitungan UMK dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten atau kota.

Hasilnya akan direkomendasikan kepada Bupati atau Wali Kota yang selanjutnya akan direkomendaikan lagi kepada Gubernur.

Baca Juga: Trending! Inilah Lirik dan Terjemah DREAM – SEVENTEEN, Ketika Mimpi Jadi Kenyataan

Apa yang Memengaruhi Besaran UMP dan UMK?

Dikutip dari pasal 25 PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum baik UMP maupun UMK sama-sama ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi yang memengaruhi besaran UMP dan UMK antara lain meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta median upah di wilayah tersebut.

Secara khusus, peraturan tersebut menyebutkan bahwa untuk penetapan UMK ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten atau kota bersangkutan.

Cara Penetapan UMP dan UMK

Penyesuaian besaran UMP dan UMK dilakukan setiap tahun. Bukan tanpa batas, penetapan UMP maupun UMK harus berada pada rentang batas atas dan batas bawah upah minimum daerah tersebut.

Formula untuk mengetapkan batas atas upah minimum adalah rata-rata konsumsi per kapita dikalikan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga. Hasilnya dibagi oleh rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan di RUU Sisdiknas 2022? Begini Kata Nadiem Makarim

Adapun batas bawah upah minimum adalah setengah dari batas atas upah minimum.

Sebagai catatan, jika Gubernur menetapkan UMP lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka pada tahun berikutnya Gubernur wajib menetapkan UMP dengan besaran yang sama dengan tahun berjalan.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah